Jakarta,SwaraRakya.com — Persoalan lingkungan hidup menjadi salah satu sorotan Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (PALHI) dalam aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung, Jumat (21/8/2026). PALHI mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan underinvoicing PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), tetapi juga membuka secara serius dugaan persoalan lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan tersebut di Sumatera Utara.
Koordinator Lapangan PALHI, Billy Putra Malingga, menegaskan bahwa dugaan persoalan PT TPL tidak boleh dilihat semata dari perspektif kerugian atau penerimaan negara. Menurut dia, dampak terhadap lingkungan, masyarakat, kawasan hutan, hingga daerah aliran sungai juga harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari angka kerugian negara. Ada masyarakat dan lingkungan yang juga terdampak,” kata Billy.
PALHI juga menyoroti bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Menurut Billy, bencana tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan apakah terdapat persoalan tata kelola lingkungan dan perubahan kondisi kawasan hutan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.
“Masih terngiang dalam ingatan bencana yang sangat memilukan karena memakan banyak korban, yaitu banjir bandang di Sumatera Utara,” ujarnya.
Namun, PALHI menegaskan tidak ingin menarik kesimpulan secara sepihak bahwa aktivitas perusahaan merupakan penyebab bencana. Justru karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berbasis bukti ilmiah, kajian ekologis, data perubahan tutupan hutan, kondisi daerah aliran sungai, serta hasil investigasi lapangan.
“Jangan sampai dugaan persoalan lingkungan hanya berhenti sebagai isu yang dibicarakan masyarakat. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, periksa secara menyeluruh dan terbuka berdasarkan bukti,” tegas Billy.
Menurut PALHI, penegakan hukum lingkungan harus melihat persoalan secara utuh. Tidak cukup hanya menghitung potensi kerugian negara apabila pada saat yang sama terdapat dugaan kerusakan ekologis, gangguan terhadap ruang hidup masyarakat, maupun persoalan sosial yang belum memperoleh penyelesaian.
PALHI juga meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan konflik agraria dan persoalan tanah adat yang mereka kaitkan dengan aktivitas perusahaan. Bagi PALHI, aspek lingkungan, agraria, dan dugaan pelanggaran hukum tidak seharusnya dipisahkan apabila terdapat fakta yang saling berkaitan.
“Jangan tutup mata. Periksa semua dugaan berdasarkan hukum dan bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak,” kata Billy.
PALHI berharap proses hukum terhadap dugaan underinvoicing maupun persoalan lingkungan berjalan transparan dan profesional. Mereka menilai kepastian hukum harus diberikan bukan hanya kepada negara dan pelaku usaha, tetapi juga kepada masyarakat serta lingkungan yang memiliki hak untuk dilindungi.(sang)













