Cuti Bebas Anton Permana Ditolak, PH: Oknum KUMHAM Ikut Berpolitik?

Foto: Dr. Anton Permana (Dok. Keuangan News)

Siapa Dr. Anton Permana?

Anton Permana merupakan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ia meraih gelar doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (12/4). Ia dipenjara lantaran sikap kritisnya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker.

Diketahui, Dr. Anton Permana (AP) sejak Senin, 14 Agustus 2023 yang lalu, kembali menjalani sisa masa hukuman hasil vonis Mahkamah Agung (MA). Vonis itu sesuai dengan vonis di PN dan PT yaitu pidana 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN, Ketua MPR Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi

Sebelum penangguhan penahanan kliennya telah menjalani hukuman 7,5 bulan, sehingga  sisa masa tahanan yang mesti dijalani  Dr. Anton Permana  dari 10  bulan adalah 2,5 bulan.

“Klien kami atas  kemauan sendiri meminta kepada MA, Kejaksaan, hingga Lapas Cipinang itu agar dirinya untuk segera dieksekusi untuk melaksanakan sisa tahanannya yang 2,5 bulan. Ini adalah bukti bentuk ketaatan hukum beliau dan sikap kesatria beliau dalam menjalani putusan hukum, ” jelas Abdullah.

Abdullah menegaskan, selanjutnya sesuai dengan Permenkumham No.7 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permenkumham No. 3 Tahun 2018, klien kami Dr. Anton Permana, mengajukan permohonan hak CB (cuti bersyarat).

Awalnya, kata Abdullah semua proses berjalan lancar. Kliennya di wawancara pihak Bapas Jakarta Timur, lalu istri beliau sebagai penjamin diwawancara sampai ke Batam dalam proses Litmas (penelitian masyarakat) karena istri beliau bertempat tinggal di Batam. Laporan hasil Litmasnya pun juga sudah dikirimkan kembali via on line ke pihak Bapas pusat.

“Nah di sinilah permasalahan itu muncul secara mendadak dan  tiba-tiba klien kami mendapatkan informasi dari pihak Lapas Cipinang bidang pembinaan, bahwa bagian integrasi Bapas “menolak” proses CB klien kami. Dengan alasan menurut kami patut diduga  mengada-ngada dan aneh,” papar Abdullah Al Katiri dengan wajah kesal.