Secara lisan berdasarkan keterangan pihak Lapas Cipinang, pihak integrasi oknum ASN berinisial C itu juga dengan gigih menyatakan bahwa Dr Anton Permana, ditolak karena tidak menjalani pembinaan di Lapas selama 6 bulan.
“Pernyataan tersebut adalah asumsi dan penafsiran sepihak, padahal dalam hukum itu tak boleh ada asumsi, tapi kepastian hukum.
Karena, vonis hakim saja dengan tegas dan jelas menyatakan 10 bulan potong masa tahanan sebelumnya.
Artinya kedudukan hukum apakah si Terpidana itu di tahan di rutan dengan lapas sama kedudukannya.
Apalagi 7,5 bulan itu klien kami full menjalani masa tahanan di Bareskrim, tidak terputus dan memenuhi ketentuan minimal 6 bulan yang tertuang dalam Permenkumham,” sanggah Abdullah.
Dengan kejadian ini Abdullah menduga ada bau/bau politik dalam penolakan ini. Karena sangat aneh, kliennya diperlakukan berbeda dengan banyak narapidana lainnya.
“Jadi kami meminta kepada pihak terkait untuk tidak menggunakan asumsi maupun penafsiran subyektif dalam Permohonan CB klien kami. Kita harus hargai dan hormati supremasi hukum, selain itu sebagai ASN bersikaplah netral dan objektif,” papar advokat yang dikenal “sangar” dan tajam di dalam setiap persidangan itu.(SR)













