Penjelasan Hukum
Sesuai Permenkumham nomor 7 tahun 2023 perubahan atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018, bahwa dalam Pasal 114 itu dijelaskan :
(1) Cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana dengan ketentuan :
a. Dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. (Dr. AP di vonis 10 bulan, berarti telah memenuhi)
b. Sudah menjalani 2/3 dari masa pidana. 2/3 dari 10 bulan = 7 bulan. Saya sdh menjalani 7,5 bulan di Bareskrim dan 3 minggu di Lapas Cipinang. (Berarti juga telah memenuhi)
c. Berkelakuan baik paling sedikit 6 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Selama di Bareskrim tak ada masalah dan juga di lapas Cipinang. (berarti juga memenuhi).
(1). Cuti bersyarat di berikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. (Saya tinggal 1,5 bulan) lagi. Artinya (juga memenuhi ketentuan).













