Kronologi Kasus Anton Permana
Dr Anton Permana adalah salah satu petinggi dan deklarator dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dipimpinan mantan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantiyo.
Anton Permana bersama dua orang petinggi KAMI lainnya yaitu Dr Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang juga ditangkap pada bulan Oktober tahun 2020 yang lalu dengan vonis hakim yang sama yakni pidana 10 bulan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama.
“Menurut kami ada pasal spesial untuk orang-orang KAMI yaitu pasal 15 Peraturan Pidana nomor 1 Tahun 1946, tentang menyebarkan informasi berlebihan yang patut diduga dapat menimbulkan keonaran,” kata Abdullah.
Baca Juga: Mega Ingatkan Ketua MK: Kamu Akhir Problem Hukum, Jangan Main-main
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Khamis, peraturan tersebut ibarat Zombi yang hidup kembali setelah sekian puluh tahun tak pernah digunakan. Peraturan yang dibuat era kolonial Belanda yang “di copy paste” oleh Soekarno setelah 7 bulan Indonesia merdeka bahkan belum ada DPR apalagi komnas HAM saat itu.
Margarito mensinyalir dengan kejadian “penolakan sepihak” oleh pihak Bapas Kemenkumham bagian integrasi ini, wajar ada dugaan apakah itu dikarenakan Dr. Anton Permana ini bagian/kelompok yang berseberangan dengan pemerintah saat ini. Apalagi saat ini tahun politik, semua bisa saja terjadi.
Abdullah Al Katiri juga menegaskan bahwa menurutnya alasan yang diberikan pihak Kumham sangat aneh dan mengada-ngada. “Karena, semua persyaratan administratif dan ketentuan lainnya sudah dipenuhi hingga wawancara ke Batam tempat istri klien kami berdomisili,” paparnya.













