JAKARTA, Swararakyat.com – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 8 tahun yang diduga terjadi di Masjid Baitul Muttaqin, kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/4708/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, seorang perempuan yang disebut sebagai ibu kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak. Korban merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun, sedangkan terlapor disebut bekerja sebagai marbot di masjid tempat korban belajar mengaji.
Berdasarkan keterangan pelapor yang tercantum dalam STTLP, peristiwa terjadi pada 30 Mei 2026. Korban disebut ditegur terlapor ketika hendak mengambil minuman. Dalam laporan, terlapor diduga memukul kepala korban menggunakan botol air mineral kosong sebanyak dua kali.
Korban kemudian disebut tetap masuk ke ruang kelas mengaji meski sebelumnya ditegur. Pelapor menyebut terlapor kembali melakukan kekerasan dengan menampar pipi kiri korban satu kali.
Atas kejadian tersebut, korban menurut laporan mengalami lebam pada bagian kepala serta rasa sakit pada bagian pipi kiri.
DKM: Pemukulan Memang Terjadi
Sementara itu, hasil konfirmasi Swararakyat.com kepada Ketua DKM Masjid Baitul Muttaqin memperoleh keterangan berbeda dalam sejumlah aspek.
Ketua DKM membenarkan bahwa tindakan pemukulan terhadap anak memang terjadi. Namun, menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya dialami oleh korban yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Memang terjadi pemukulan, tapi tidak hanya kepada korban. Ada beberapa anak,” ujar Ketua DKM kepada Swararakyat.com.
Ia juga menyampaikan bahwa pemukulan yang terjadi menurut keterangannya tidak dilakukan dengan kekerasan yang berlebihan.
“Pemukulannya juga tidak dilakukan dengan kekerasan yang berlebihan” katanya.
Namun demikian, Ketua DKM menyayangkan adanya tindakan lain yang menurut keterangannya terjadi setelah persoalan tersebut mencuat.
Ketua DKM juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterimanya, ayah korban diduga melakukan pemukulan terhadap marbot mesjid yang bersahgkutan. ujarnya.
DKM Berharap Persoalan Diselesaikan Secara Dialog
Ketua DKM berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog antara kedua pihak.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dengan membuka ruang dialog dan saling memaafkan diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari persoalan tersebut.
“Harapannya dari DKM, kasus ini bisa diselesaikan dengan membuka dialog dan bisa saling memaafkan,” katanya.
Meski demikian, proses hukum atas laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Swararakyat.com menegaskan bahwa keterangan mengenai dugaan pemukulan terhadap anak dalam berita ini bersumber dari dokumen STTLP dan keterangan pelapor, sedangkan keterangan mengenai peristiwa di masjid juga telah dikonfirmasi kepada Ketua DKM sebagai pihak yang memberikan perspektif dari lingkungan masjid.
Identitas lengkap korban anak tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan perlindungan anak. Terlapor juga tidak dapat disebut bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ESH)













