Jakarta,SwaraRakyat – Aktivis anti-korupsi Fredi Moses Ulemlem langsung pasang badan mendukung laporan masyarakat sipil ke KPK atas dugaan rangkap jabatan dua menteri dan 33 wakil menteri Kabinet Prabowo Subianto.
Fredi tak basa-basi, ia menyebut praktik rangkap jabatan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah bau korupsi.
“Undang-undang sudah tegas melarang. Kalau pejabat tetap rangkap jabatan lalu nerima duit negara dari posisi itu, itu korupsi. Titik. Nggak usah cari pembenaran,” tegasnya pada Rabu, 20/08/2025.
Fredi bahkan meningatkan Presiden Prabowo untuk membuktikan janji anti-korupsi yang sering didengungkan di mimbar pidato.
“Presiden jangan cuma garang pas orasi. Kalau mau serius, copot menterinya, cabut wamen-nya. Kalau nggak, publik bakal anggap ini pembiaran,” katanya lagi.
Kenapa Heboh?
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, TI Indonesia, dan PANDEKHA FH UGM resmi menyeret 2 menteri plus 33 wamen ke KPK. Alasannya: mereka diduga rangkap jabatan di kursi komisaris BUMN.
Padahal, sudah ada sederet aturan yang dilanggar, mulai dari UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, sampai Permen BUMN 2023. Intinya: rangkap jabatan dilarang keras.
Publik juga nggak lupa:
Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dulu pecah karena pengawasan BUMN melemah akibat rangkap jabatan.
KPK Angkat Bicara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang laporan ini akan dikaji serius,“Kami memandang laporan ini sebagai upaya mitigasi potensi konflik kepentingan dalam pemerintahan. KPK akan mendalami bersama akademisi dan masyarakat sipil,” ujarnya di Gedung Merah Putih.
Siapa Aja yang Kena?
Beberapa nama yang masuk daftar laporan:
1. Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2. Immanuel Ebenezer (Wamen Ketenagakerjaan) – Komisaris PT Pupuk Indonesia
3. Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) – Komisaris PT Telkom
4. Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi & Digital) – Komisaris Utama PT Telkom
5. Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris PT GMF Aero Asia
6. Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) – Komisaris PT BTN
7. Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN) – Komisaris PT PLN
Total ada 33 wamen plus 2 menteri yang namanya ikut masuk laporan.
Tuntutan Publik
Koalisi minta dua hal:
1. KPK segera proses hukum laporan ini.
2. Presiden Prabowo bersih-bersih kabinet dari pejabat rangkap jabatan.
Ujian Serius untuk Prabowo
Kasus ini jadi batu ujian besar: apakah Prabowo berani tegas ke anak buahnya atau justru membiarkan praktik rangkap jabatan yang sudah terang-terangan dilarang undang-undang.
Publik kini menunggu, apakah KPK bergerak cepat, atau malah ikut “diam-diam bae”.(sang)













