Aksi Berani Dua Bocah Bongkar Dugaan Pembakaran Lahan, Pria Senter Ditangkap

A alias Icong, sosok yang viral di media sosial dengan julukan “pria senter”, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Polisi juga menetapkan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

PALANGKA RAYA, Swararakyat.com – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah video seorang pria mengenakan senter kepala atau headlamp yang viral di media sosial menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Kabut Asap Kepung Kalimantan Tengah, Ribuan Kejadian Karhutla Tercatat

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Deddy Supriadi mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias Icong (34), yang dikenal publik sebagai “pria senter”, serta W (41), pemilik lahan yang terbakar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Warga Kalimantan Gelar Aksi Solidaritas di Bundaran HI, Soroti Krisis Ekologis dan Ketimpangan Energi

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang direkam dua bocah saat mencari titik api di kawasan Jalan Kalibata Ujung pada malam hari. Dalam rekaman tersebut, mereka bertemu seorang pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepala, memegang rokok, dan membawa mandau. Ketika ditanya mengenai lokasi titik api, pria tersebut membantah adanya kebakaran dan meminta kedua bocah itu pergi. Tak lama kemudian, kobaran api terlihat di lokasi yang mereka telusuri.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menarik perhatian aparat kepolisian. Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui melakukan pembakaran lahan. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk membuka lahan, sementara tersangka A mengaku memperoleh imbalan dari pemilik lahan. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 meter x 20 meter dan menimbulkan polusi udara yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

Selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini mendapat perhatian luas karena peran dua bocah yang secara tidak sengaja merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Rekaman sederhana yang mereka unggah ke media sosial menjadi salah satu kunci pengungkapan dugaan tindak pidana karhutla yang selama ini menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. (Red.)