JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan menyimpan rahasia terkelam dari lorong-lorong peradilan Indonesia. Selama satu dekade, tumpukan lembaran valuta asing dan batangan emas murni terus bertambah di sana. Seluruh harta tersebut merupakan hasil kerja sunyi seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang bergerak di balik bayang-bayang sebagai perantara pengurusan perkara.
Menanam Jaringan di Birokrasi (2012–2022)
Rekam jejak kejahatan Zarof Ricar tidak dibangun dalam semalam. Saat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA pada rentang 2010–2017, ia mulai membaca alur birokrasi dan celah pengawasan. Memasuki tahun 2012, praktik transaksi pengondisian perkara secara konsisten ia jalankan.
Puncak pengaruhnya terjadi saat diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadan Litbang Diklat Kumdil) MA pada periode 2017–2022. Jabatan strategis ini menempatkannya sebagai pengasuh dan pembina ribuan hakim di seluruh Indonesia.
Dengan daya tawar dan jaringan relasi yang luas, jangkauan praktik makelar perkaranya kian masif. Uang suap dan gratifikasi dalam pecahan Dolar Singapura, Dolar AS, Euro, Ringgit, hingga Rupiah terus mengalir. Untuk menghindari rekam jejak perbankan, uang tersebut dikonversi dan ditimbun bersama 51 kilogram emas batangan di kediaman pribadinya. Sepanjang era pemerintahan Presiden Joko Widodo, bunker kekayaan hasil kejahatan itu tertata rapi tanpa tersentuh hukum hingga ia memasuki masa pensiun pada 2022.
Tumbang 4 Hari Pasca-Pelantikan Prabowo
Peta penegakan hukum berubah drastis saat transisi kepemimpinan nasional berlangsung pada Oktober 2024. Presiden Prabowo Subianto resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 dengan komitmen tegas memberantas korupsi dan membersihkan mafia peradilan.
Hanya berselang empat hari—tepatnya pada 24 Oktober 2024—Kejaksaan Agung bergerak cepat. Pengembangan dari pengusutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Surabaya mengarah langsung ke nama Zarof Ricar. Zarof ditangkap di Bali, dan penggeledahan di rumah mewahnya langsung membongkar tumpukan uang tunai senilai Rp920 miliar serta 51 kg emas batangan.
Vonis 18 Tahun dan Perampasan Aset untuk Negara
Proses peradilan terhadap Zarof Ricar berjalan tanpa kompromi hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah):
* Pengadilan Negeri Tipikor (Juni 2025): Dijatuhi hukuman awal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
* Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Juli 2025): Hakim memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara.
* Kasasi Mahkamah Agung (November 2025): MA menolak permohonan kasasi Zarof. Vonis 18 tahun penjara resmi inkrah.
Seluruh barang bukti berupa uang tunai bernilai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan dinyatakan dirampas untuk negara. Penyidikan pun terus dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengusut pihak-pihak yang membantu menyembunyikan aset hasil kejahatan tersebut.
Tumbangnya Zarof Ricar menjadi catatan penting penegakan hukum: praktik korupsi terselubung yang tertimbun rapat selama sepuluh tahun akhirnya berhasil dibongkar dan ditindak tegas di awal era pemerintahan baru.
Penulis: Biren Muhammad













