Opini  

Preseden Buruk Penegakan Hukum: Anomali Kriminalisasi Pelapor Korupsi dan Impunitas Konsesi Jalan Tol

Foto: Ilustrasi (Dok.Red)

Oleh: Ahmad Zaki – Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK)

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com.

Prinsip state of law atau rechtsstaat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menghendaki hukum menjadi panglima dalam kehidupan bernegara. Kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap warga negara yang menjalankan hak dan kewajibannya semestinya menjadi fondasi utama penegakan hukum.

Namun, prinsip tersebut kembali diuji oleh perkara yang menimpa Anshor Mu’min, Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Alih-alih memperoleh perlindungan sebagai warga negara yang menyampaikan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum, Anshor justru berhadapan dengan proses pidana setelah dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan.

Perkara ini menjadi penting bukan semata karena menyangkut seorang aktivis antikorupsi. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan kekayaan dan aset negara.

Persoalan bermula dari dugaan kejanggalan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Cawang–Pluit. Menurut materi yang disampaikan KAKI, dugaan tersebut merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 miliar.

Di sinilah persoalan hukum menjadi serius.

Secara normatif, pengelolaan konsesi jalan tol tidak dapat dilepaskan dari kepentingan negara dan masyarakat. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur mengenai mekanisme pengembalian aset konsesi kepada negara setelah berakhirnya masa perjanjian.

Jika benar konsesi ruas Cawang–Pluit seharusnya berakhir pada Maret 2025, tetapi kemudian diamandemen pada Juni 2020 hingga tahun 2060, maka perubahan tersebut tentu layak dipertanyakan secara terbuka. Terlebih lagi apabila benar perubahan dilakukan tanpa mekanisme lelang atau proses yang transparan dan kompetitif.

Apakah kewenangan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur? Apakah kepentingan negara telah menjadi pertimbangan utama? Dan yang paling penting, apakah seluruh prosesnya telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui proses hukum yang transparan, bukan justru berhenti pada laporan masyarakat.

Anshor Mu’min kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu, pada prinsipnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pemberantasan korupsi.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Demikian pula PP Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, menjadi paradoks ketika seorang warga yang menyampaikan dugaan korupsi berdasarkan informasi dan dokumen yang diklaim bersumber dari lembaga negara justru menghadapi laporan pidana dari pihak yang disebut dalam laporannya.

Lebih problematis lagi apabila proses terhadap pelapor berjalan lebih cepat dibandingkan kejelasan penanganan substansi dugaan korupsinya.

Di sinilah publik berhak bertanya: mengapa laporan dugaan korupsi tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai perkembangannya, sementara laporan balik terhadap pelapornya justru dapat berujung pada penetapan tersangka?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menempatkan seseorang di atas hukum. Setiap laporan pidana tetap harus diperiksa secara objektif. Namun, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan konteks dan kepentingan publik yang lebih luas.

Apalagi, sebagaimana disebutkan dalam materi yang disampaikan KAKI, sebelum laporan tersebut mencuat, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut telah melakukan penyelidikan awal dan meminta keterangan dari Fitria Yusuf selaku perwakilan manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara pokok tersebut.

Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan konsesi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam perspektif due process of law, penegakan hukum tidak boleh berjalan secara parsial. Setiap perkara harus dilihat berdasarkan bukti, konteks, serta hubungan antara satu peristiwa hukum dengan peristiwa hukum lainnya.

Apabila laporan dugaan korupsi menyangkut aset negara dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, maka substansi laporan tersebut semestinya tidak hilang begitu saja hanya karena pelapornya kemudian menghadapi laporan pidana.

Justru sebaliknya, perkara semacam ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuka secara terang apakah dugaan korupsi tersebut memiliki dasar atau tidak.

Jika tidak terbukti, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum. Tetapi jika terdapat bukti yang cukup, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus berjalan tanpa pandang bulu.

Yang harus dihindari adalah munculnya persepsi bahwa seseorang dapat dibungkam hanya karena mengungkap dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik.

Dalam konteks inilah istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) menjadi relevan untuk diperbincangkan. Jangan sampai instrumen hukum digunakan bukan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan, melainkan menjadi alat untuk menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang hendak melakukan pengawasan.

Jika setiap orang yang melaporkan dugaan korupsi berpotensi dipidana karena dianggap mencemarkan nama baik, maka pesan yang sampai kepada masyarakat sangat berbahaya: lebih baik diam daripada melapor.

Padahal pemberantasan korupsi justru membutuhkan keberanian masyarakat untuk berbicara.

Negara membutuhkan whistleblower, pelapor, aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang berani mengawasi penggunaan kekuasaan dan uang negara. Mereka memang tidak boleh kebal hukum. Tetapi mereka juga tidak boleh dengan mudah dijadikan korban kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol publik dengan itikad baik.

Karena itu, perkara Anshor Mu’min seharusnya tidak dilihat semata sebagai persoalan individu. Ini adalah ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Kami dari Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) memandang bahwa aparat penegak hukum perlu membuka perkara ini secara transparan. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus menjelaskan kepada publik sejauh mana penanganan dugaan penyimpangan konsesi jalan tol tersebut telah dilakukan.

Pada saat yang sama, proses hukum terhadap Anshor Mu’min harus diuji secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun, baik kepada pelapor maupun kepada pihak yang dilaporkan.

Negara hukum tidak boleh hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses kekuasaan.

Begitu pula aset negara tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi milik pihak tertentu hanya karena berada dalam skema konsesi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah ruas jalan tol. Ini tentang bagaimana negara menjaga aset publik, bagaimana hukum bekerja, dan bagaimana masyarakat diperlakukan ketika berusaha menjalankan fungsi pengawasan.

Jika dugaan penyalahgunaan konsesi terbukti, negara harus bertindak. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, negara juga harus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dituduh.

Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah ketika substansi dugaan korupsi tenggelam, sementara orang yang mengungkapkannya justru berhadapan dengan jerat pidana.

Sebab ketika pelapor dibuat takut untuk berbicara, yang sesungguhnya sedang dilemahkan bukan hanya satu orang. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian publik untuk mengawasi negara.

Dan ketika keberanian publik telah dibungkam, hukum kehilangan salah satu fungsi terpentingnya: memastikan bahwa kekuasaan tetap dapat diawasi dan aset negara tetap berada dalam kepentingan rakyat. (*)