Oleh: Ahmad Zaki (Ketua Umum Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan/SMUK)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Penetapan dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar atas nama Muhammad Shodiq Wa’die memunculkan perhatian publik yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Polemik ini berkembang setelah muncul temuan mengenai ketidaksesuaian administrasi pada dokumen ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan. Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen tersebut tidak diakui oleh Kementerian Agama Kabupaten Banjar karena tidak diperoleh melalui program pendidikan formal yang memiliki izin dan penyelenggaraan yang sah.
Jika temuan tersebut benar, maka persoalan ini menyentuh aspek yang sangat mendasar dalam sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni kepatuhan terhadap syarat hukum yang menjadi dasar seseorang dapat menduduki jabatan publik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat bagi calon anggota legislatif. Karena itu, keabsahan dokumen pendidikan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari fondasi legalitas pencalonan itu sendiri.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga negara harus memenuhi asas legalitas, kecermatan, dan kepastian hukum. Ketika instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan keagamaan menyatakan bahwa suatu dokumen tidak memenuhi kualifikasi legal, maka proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu patut menjadi perhatian. Lolosnya dokumen yang diduga bermasalah hingga berujung pada penetapan dan pelantikan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip kehati-hatian dan kecermatan telah diterapkan dalam proses tersebut.
Sebagai putra daerah Martapura, kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan. Setiap warga negara yang berkeinginan mengemban amanah sebagai wakil rakyat seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan dalam memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Pada saat yang sama, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan verifikasi dilakukan secara profesional, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan terhadap legitimasi lembaga perwakilan rakyat.
Atas dasar itulah Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan surat permohonan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar. Permohonan tersebut bertujuan agar dilakukan pemeriksaan etik serta pengkajian ulang terhadap keabsahan administrasi yang menjadi dasar pelantikan anggota DPRD yang bersangkutan. Langkah ini bukan ditujukan untuk membangun kegaduhan politik, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga integritas dan marwah lembaga legislatif daerah.
Lebih jauh, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi manipulasi data atau pemalsuan dokumen yang mengarah pada tindak pidana, maka persoalan ini tidak lagi berada dalam ranah etik semata. Dalam kondisi demikian, penanganan hukum oleh aparat penegak hukum menjadi keniscayaan. Karena itu, SMUK menegaskan akan meneruskan laporan kepada Polres Banjar apabila terdapat temuan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil telaah dan investigasi kelembagaan yang dilakukan.
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang satu individu atau satu kursi legislatif. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi, kualitas penyelenggaraan pemilu, serta integritas lembaga perwakilan rakyat. Penegakan hukum, transparansi administrasi, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Sebab hanya melalui proses yang sah, jujur, dan berintegritas, lahir representasi rakyat yang memiliki legitimasi kuat untuk menjalankan amanah publik. (*)













