Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan KPK bukan sekadar cerita tentang seorang pejabat kampus yang diduga menerima uang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK kemudian menetapkan enam tersangka.
Tentu, proses hukum harus berjalan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada siapa menerima uang dan berapa jumlahnya. Kita perlu bertanya mengapa akses menuju pendidikan tinggi memiliki nilai ekonomi sedemikian besar sehingga kewenangan menentukan siapa yang diterima di kampus dapat berubah menjadi sumber rente (keuntungan)?
Pertanyaan ini membawa kita keluar dari kasus Unsoed dan masuk ke persoalan ekonomi-politik pendidikan Indonesia. Pendidikan tinggi kita telah atau sedang mengalami perubahan. Di satu sisi, negara memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi. Kampus dituntut semakin mandiri, efisien, kompetitif, produktif, dan mampu mencari sumber pembiayaan. Di sisi lain, masyarakat menghadapi biaya pendidikan yang semakin menjadi persoalan. Perdebatan mengenai UKT, IPI, jalur mandiri dan berbagai pungutan pendidikan berulang dari waktu ke waktu.
Di sinilah gejala liberalisasi dan komersialisasi pendidikan semakin dapat kita lihat dan rasakan. Namun kita tetap harus berhati-hati dalam menilainya. Otonomi perguruan tinggi tidak otomatis berarti liberalisasi. Kampus membutuhkan sumber pembiayaan dan pengelolaan yang profesional. Tetapi persoalannya muncul ketika logika pasar masuk ke dalamnya dan semakin kuat menentukan bagaimana institusi pendidikan tersebut bekerja.
Perubahan paradigma itu dapat digambarkan sederhana. Dulu pendidikan terutama dipandang sebagai hak publik dan instrumen pembangunan manusia. Sekarang pendidikan semakin sering diperlakukan sebagai investasi individu. Mahasiswa dipandang sebagai penerima layanan, sementara universitas harus memikirkan pendapatan, efisiensi, daya saing, dan keberlanjutan finansialnya.
Perubahan ini menciptakan konsekuensi penting. Ketika pendidikan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, akses terhadap pendidikan juga turut memperoleh nilai ekonomi yang sama. Apalagi jumlah kursi di perguruan tinggi, terutama di program studi dan universitas yang dianggap unggulan seperti kedokteran, sangat terbatas. Permintaan tinggi bertemu kapasitas terbatas membentuk apa yang disebut scarcity (kejarangan). Di tengah kondisi tersebut, siapa pun yang memiliki kewenangan menentukan akses, maka dia memegang sesuatu yang bernilai. Di sinilah struktur rente mulai terbentuk.
Secara ideal, mekanisme penerimaan mahasiswa bekerja sederhana. Calon mahasiswa mendaftar ke kampus yang dipilih lalu diseleksi. Kemudian diterima belajar jika lulus. Di sini tahapan yang terjadi adalah kompetensi calon maba diseleksi dan kemudian diterima atau ditolak. Tetapi jika kewenangan dapat diperdagangkan, mekanismenya berubah. Calon mahasiswa datang mendaftar dengan uang untuk membeli akses ke perguruan tinggi dan diterima belajar sebagai mahasiswa. Kompetensi hilang.
Kewenangan akademik yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga meritokrasi berubah menjadi aset ekonomi. Inilah yang membuat dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa jauh lebih berbahaya daripada sekadar transaksi ilegal, karena yang diperdagangkan bukan barang biasa. Yang diperdagangkan adalah kesempatan untuk mengubah masa depan.
Seorang anak mungkin telah belajar bertahun-tahun untuk mendapatkan satu kursi di perguruan tinggi yang dia minati. Ketika ia mengetahui bahwa kursi tersebut ternyata dapat diperoleh melalui uang dan akses kekuasaan, yang rusak bukan hanya proses seleksi. Yang rusak adalah kepercayaannya terhadap meritokrasi. Lebih jauh lagi, kasus seperti ini harus dibaca dalam struktur pendidikan yang semakin memiliki karakter pasar.
Di titik ini kita melihat sebuah rangkaian. Pertama, otonomi kampus menyebabkan adanya tekanan pembiayaan dan kebutuhan akan pendapatan bagi kampus. Kedua, tumbuhnya nilai ekonomi mahasiswa yang sejalan dengan kelangkaan kursi. Ketiga, akses dan kewenangan yang menentukan. Rangkaian ini bukan berarti liberalisasi pendidikan otomatis menyebabkan korupsi. Tidak ada dasar untuk membuat hubungan kausal sesederhana itu. Tetapi struktur tersebut menunjukkan sesuatu yang penting, yaitu ketika logika pasar bertemu dengan kewenangan administratif dan kelangkaan, maka ruang untuk rente dapat terbentuk.
Karena itu, solusi tidak cukup dengan menangkap pelaku. KPK memang penting. Penegakan hukum harus berjalan. Tetapi negara juga harus membenahi desain sistemnya dengan memperkuat transparansi seleksi, membatasi diskresi, memastikan seluruh proses dapat diaudit, membuka mekanisme keberatan, serta membangun sistem pembiayaan yang tidak mendorong perguruan tinggi terlalu bergantung pada mahasiswa sebagai sumber pendapatan. Sebab persoalannya bukan hanya siapa yang korup, tetapi juga sistem seperti apa yang membuat kewenangan menentukan masa depan seseorang memiliki harga.
Di sinilah konstitusi memberikan batas yang jelas. UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 bahkan menegaskan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan dan memprioritaskan anggaran pendidikan. Artinya, otonomi kampus boleh berkembang. Perguruan tinggi boleh memiliki sumber pendapatan sendiri. Tetapi pendidikan tidak boleh kehilangan wataknya sebagai kepentingan publik.
Pendidikan bukan sekadar transaksi di mana mahasiswa membayar biaya pendidikan, lalu kampus memberikan layanan. Pendidikan sepatutnya menghasilkan manfaat yang jauh lebih luas. Misalnya menghasilkan tenaga profesional, ilmuwan, guru, dokter, peneliti, inovator, dan warga negara yang berpengetahuan. Dengan kata lain, pendidikan menghasilkan public value, bukan hanya private value.
Di titik ini juga Pancasila memberikan ukuran yang lebih dalam. Pendidikan harus memanusiakan manusia, bukan menjadikannya sekadar pelanggan. Ia harus menjadi sarana mobilitas sosial, bukan mesin reproduksi kelas. Ia harus memperluas kesempatan, bukan memperdagangkan privilege. Sila kelima, Keadilan Sosial, menjadi ujian paling sederhana sekaligus paling keras dengan mengajukan pertanyaan ini: apakah sistem pendidikan memperluas kesempatan atau memperluas privilege?
Jika anak dari keluarga sederhana yang memiliki kemampuan akademik dapat menempuh pendidikan tinggi, pendidikan bekerja sebagai mesin mobilitas sosial. Tetapi jika kemampuan membayar semakin menentukan akses, pendidikan berisiko berubah menjadi mesin reproduksi ketimpangan. Dan ketika kewenangan menentukan akses kemudian dapat diperjualbelikan, kita memasuki bentuk yang lebih ekstrem. Privilege dapat dibeli melalui kekuasaan.
Karena itu, OTT KPK di Unsoed seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang seorang rektor yang ditangkap. Kasus ini harus menjadi cermin. Cermin bagi negara yang sedang mencari bentuk baru pendidikan tinggi. Cermin bagi kampus yang semakin dituntut mandiri secara finansial. Dan cermin bagi masyarakat yang mulai terbiasa melihat pendidikan dengan kacamata pasar.
Sebab problem terbesar pendidikan Indonesia bukan ketika universitas mencari uang. Problemnya muncul ketika uang mulai menentukan siapa yang berhak mendapatkan masa depan lebih baik. Pada titik itulah komersialisasi berubah menjadi ketidakadilan struktural. Dan ketika gerbang menuju pendidikan dapat diberi harga, yang sebenarnya sedang dijual bukan lagi sekadar kursi kuliah. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan sebuah bangsa.(*)
Redaksi Swararakyat.com













